SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota unit Resmob Polres Kotim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Marten J.M membekuk seorang pelaku pencurian bernama Edi Suharto (23) di rumahnya Jalan Kacapiring III Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Jumat (2/2/2018). Pelaku ini diringkus dengan cara dihadiahi timah panas dikakinya, karena saat disergap berupaya melarikandiri.
Dari tangan tersangka ini anggota mengamankan barang buktinya (barbuk) berupa satu unit laptop merek Toshiba 14inc milik korban, kemudian kendaraan yang digunakan untuk beraksi yakni satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam dan satu buah obeng.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya menangkapan tersebut. Pelaku ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian TKP nya di Jalan DI Penjaitan Gang Ketapi V RT 5 Keruhan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang. Mendapat laporan ini, anggota Resmob Polres Kotim langsung bergerak melakukan penyelidikan sehingga akhirnya keberadaan pelaku pencurian diketahui dan langsung diringkus di rumahnya Jalan Kacapiring III.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ini anggota menemukan barang bukti berupa laptop merek Toshiba warna hitam 14inc dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam serta obeng yang digunakan untuk beraksi mengcongkel rumah korban,”ungkap Samsul Bahri kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (3/2/2018).
Ia menjelaskan, saat ditangkap ini pelaku berusaha melawan anggota dan kabur. Sehingga selanjutnya dengan tindakan yang terukur dan tegas anggota Unit Resmob Polres Kotim menembak pelaku saat itu terkena pada bagian kaki kemudian pelaku dibawa ke Polsek Ketapang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan nya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (MR)