Home / Kobar

Kamis, 11 Januari 2018 - 20:29 WIB

Setubuhi ABG Batola, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kobar

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemuda asal Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial TI (21) terpaksa harus berususan dengan hukum. Remaja ini diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Arut Selatan, karena melarikandiri usai menyetubuhi korban sebut saja bunga (16) nama samaran.
Anak baru gede (ABG) ini disetubuh pelaku beberapa bulan silam. Tidak terima  dengan perbuatan pelaku orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Kepolisian Resor (Polres) Batola Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 9 Januari 2018 lalu.

Pelaku TI dilaporkan oleh orang tua bunga ke Polres Batola karena menolak saat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan berusaha melarikandiri.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Buser Polres Batola langsung melakukan penyelidikan, hingga didapatkan informasi bahwa TI pulang kampung melarikandiri ke Pangkalan Bun Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengetahui informasi ini, anggota Buser Polres Batola langsung melakukan koordinasi dengan menghubungi Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Berbekal informasi ini anggota Unit Reskrim Polsek Arsel bersama dengan anggota Buser Polres Batola berhasil menangkap pelaku di Jalan Pangeran Antasari Gang Haruan Rt. 03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, pada Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB,”ucap Kanit Reskrim Polsek Arsel Sembiring, pada Kamis (11/1/2018).

Sementara itu Kanit Buser Polres Batola Iptu Fery Wahyudi yang memimpin pengejaran terhadap terlapor mengatakan, persetubuhan tersebut terjadi pada bulan September 2017 lalu, sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Putik Dalam Rt.13 Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola. Aksi asusila ini dilakukan pelaku di sebuah rumah milik kakak angkatnya.

Menurut Fery, dari keterangan pelaku TI  ia kenal dengan bunga melalui dunia maya jejaring Facebook kurang lebih setahun silam. Dari perkenalan tersebut TI memberanikan diri berangkat dan tinggal beberapa bulan di Kabupaten Batola tepatnya dirumah kakak angkatnya berinisial M yang mana rumah tersebut menjadi TKP persetubuhannya bersama bunga.

Selama beberapa bulan menetap di Batola TI dan bunga sempat dua kali ingin melakukan persetubuhan namun yang pertama gagal baru pada kesempatan kedua yaitu pada bulan September mereka sukses melakukan persetubuhan, akhirnya beberapa bulan kemudian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua bunga.

“Keluarga bunga semula meminta pertanggungjawaban dari TI, namun TI tidak mau bertanggung jawab dan malah memilih melarikan diri, atas sikap TI tersebut pihak keluarga akhirnya memilih melapor TI ke Polres Batola,” ungkapnya.

Akibat ulahnya tersebut TI di jerat dengan UU tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur seperti yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan  ayat 2 jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun penjara. (dri)

Share :

Baca Juga

Kobar

Remaja Kumai Tewas Terkunci di Dalam Mobil

Kobar

Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Diringkus Polisi 

Kobar

Lagi, Pengendara Knalpot Racing Diciduk

Kobar

Dinas PUPR Dorong Perusahaan Percepat Pengerjaan Ruas Jalan Antar Desa di Aruta

Kobar

Parah! Pasca Lebaran, Sampah Berserakan

Kobar

Pelaku Penggelapan Motor Menangis Diringkus Polisi

Kobar

Dewan Kecewa Ketidakhadiran Eksekutif

Kobar

Sembunyi Sabu di Daun Pisang, Pemuda Kumai Dibekuk Polisi