PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Parjito (36) tak berkutik ketika diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan an Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pria ini ditangkap karena membawa sebanya 202 botol minuman keras (miras) jenis bir putih dan anggur merah.
Parjito ditangkap pada Senin (22/1/2018) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah kawasan hutan yang berjarak 3 kilometer dari lokalisasi Dukuh Mola Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan.
Komandan Regu (Danru) 3 Said Abdul Badawi yang memimpin giat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada pengiriman miras ke Dukuh Mola, Minggu (28/1/2018) siang.
“Berbekal informasi ini kita masuk munuju TKP namun barang belum masuk dan mobil kita diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian kita mencoba mengelabuinya dengan putar balik keluar dari lokasi. Tetapi kita simpan informan disana, sekitar pukul 19.00 WIB, diterima laporan dari informan bahwa barang sudah masuk tetapi dibawa masuk kedalam hutan,”ujar Badawi kepada Kalteng Ekspres.com Senin (22/1/2018).
Setelah itu lanjut dia, informasi tersebut melaporkan kepimpinan kemudian pimpinan memerintahkan pihaknya menindak lanjuti, dengan meluncur ke TKP.
“Saat itu anggota Satpol PP yang turun cuma dua orang yaitu saya sama Yanto serta membawa kawan dari LSM sebanyak 2 orang, sampai lokasi kita lakukan pencarian sekitar 3 jam namun hasilnya nihil karena lokasi adalah hutan dan kondisi gelap, kemudian kita coba mengikuti jalan yang sudah ada sekitar 3 kilometer kita menemukan pondok dan mobil yang kita curigai namun mobil tersebut tidak ada orangnya dan terkunci,”paparnya.
Tidak lama pihaknya mencoba menunggu dan bersembunyi sekitar pukul 00.15 WIB, pemilik mobil datang saat itu juga pihaknya melakukan penangkap kemudian menyuruh buka mobilnya.
“Di dalam mobilnya kita temukan 16 dus bir merek bintang dan 1 dus tidak bermerek berisikan 12 anggur merah,” ungkap Badawi.
Akibat perbuatannya Parjito dijerat dengan Perda Larangan Miras di Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 yang direvisi menjadi Nomor 13 tahun 2009 dengan sanksi denda hingga Rp 40 juta atau pidana kurungan hingga tiga bulan. (dri)