Home / Katingan

Sabtu, 13 Januari 2018 - 13:48 WIB

Edar 3 Paket Sabu, IRT di Katingan Disergap Polisi Saat Bertransaksi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Emie Wati (27) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Tengah, Jumat (12/1/2018). Ibu Rumah Tangga (IRT)  ini, dibekuk karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Akibat ulahnya ini, IRT tersebut terpaksa harus dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Katingan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka saat memperlihatkan barbuk narkoba jenis sabu seusai diringkus.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto ketika di konfirmasi, Sabtu (13/1/2018) membenarkan, adanya penangkapan terhadap IRT ini.

Menurut Kapolsek, penangkapan IRT asal Dusun Rantau Pukau yang beralamat di Desa Samba Danum Rt 8, Kecamatan Katingan Tengah berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, pada Jum’at (12/1/2018), bahwa pelaku ini telah menyimpan dan mengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Katingan Tengah.

Baca Juga :  24 Kelompok Tani di Seruyan Terima Bantuan Alsintan

“Berbekal informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dengan membuntutinya yang saat itu hendak mengedar barang haram tersebut ke daerah Samba Katung. Saat kita lihat ia hendak melakukan transaksi kepada seseorang, dengan sigap anggota kemudian melakukan penyergapan,”ujar Adhy.

Ketika dilakukan penggeledahan di badan serta kendaraan tersangka disaksikan Ketua RT setempat. Ditemukan saat itu barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram,  satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hijau dengan Nomor Kendaraan DA 6909 QJ, satu unit HP tipe Nokia 105, alat hisap bong dan pipet kaca.

Baca Juga :  Diduga Tercemar, Keruhnya Air Sungai Sala Dikeluhkan Warga

“Tersangka saat ini telah kita amankan ke Mapolres Katingan guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancanaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”papar Adhy.

Kasus ini kemudian dilakukan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Katingan guna mengusut asal barang tersebut didapat tersangka. (EJK)

Share :

Baca Juga

Katingan

Dipicu Miras, Warga Baraoi Dibacok Temannya

Katingan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Penginapan Tumbang Samba 

Katingan

Ini Penjelasan Pihak Sekolah Terkait Isu Penculikan Anak

Katingan

ODP Katingan Meningkat 46 Orang, PDP 4 Orang dan Positif 1 Orang

Katingan

Bangunan Barak di Kereng Pangi Hangus Terbakar 

Katingan

Satpol PP Katingan Berbagi Takjil di Panti Asuhan 

Katingan

Pengedar Sabu Desa Hampalit Dibekuk Polisi 

Katingan

Pembunuh Sumini Diancam 15 Tahun Penjara