KASONGAN, KaltengEkspres.com – Emie Wati (27) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Tengah, Jumat (12/1/2018). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, dibekuk karena menjadi pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu. Akibat ulahnya ini, IRT tersebut terpaksa harus dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Katingan Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto ketika di konfirmasi, Sabtu (13/1/2018) membenarkan, adanya penangkapan terhadap IRT ini.
Menurut Kapolsek, penangkapan IRT asal Dusun Rantau Pukau yang beralamat di Desa Samba Danum Rt 8, Kecamatan Katingan Tengah berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat, pada Jum’at (12/1/2018), bahwa pelaku ini telah menyimpan dan mengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Katingan Tengah.
“Berbekal informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dengan membuntutinya yang saat itu hendak mengedar barang haram tersebut ke daerah Samba Katung. Saat kita lihat ia hendak melakukan transaksi kepada seseorang, dengan sigap anggota kemudian melakukan penyergapan,”ujar Adhy.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan serta kendaraan tersangka disaksikan Ketua RT setempat. Ditemukan saat itu barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hijau dengan Nomor Kendaraan DA 6909 QJ, satu unit HP tipe Nokia 105, alat hisap bong dan pipet kaca.
“Tersangka saat ini telah kita amankan ke Mapolres Katingan guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancanaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”papar Adhy.
Kasus ini kemudian dilakukan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Katingan guna mengusut asal barang tersebut didapat tersangka. (EJK)