Dua Saksi Mangkir, Sidang Empat ASN Kobar Ditunda

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang menyeret empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kembali ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut ditunda oleh Majelis Hakim (MH) lantaran saksi bernama Hatmansyah selaku mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pertanian dan Peternakan dan Rusli Efendi yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kobar yang coba dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kembali mangkir.

Acep Subhan selaku JPU dalam sidang tersebut mengatakan, saksi yang belum bisa dihadirkan atas nama Hatmansyah, ini ketiga kalinya baru nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa.

“Namun demikian sebagai JPU karena besok masih ada sidang, maka kita akan datang ke rumahnya secara kekeluargaan terkait masalah persidangan yang akan dilaksanakan besok” ujar Acep saat ditemui seusia sidang, Senin (15/1/2018).

Menurut dia, terkait saksi atas nama Rusli memang di resume sudah ada tetapi tidak dipanggil karena memang di berkas berita acara pemeriksaan (BAP) nya tidak ada. Karena itu dasar pemeriksaan di persidangan. Untuk itulah telah disampaikan kepada MH ataupun penasehat hukum terkait masalah Rusli. Lantaran Rusli tetap dihadirkan sesuai dengan kesepakatan dipersidangan.

“Untuk saksi tinggal dua orang ini, setelah Hatmansyah dan Rusli baru saksi mahkota yaitu para terdakwa yang saling memberikan kesaksian terkait berkas yang satu dengan berkas yang lain, setelah saksi selesai baru kita menghadirkan ahli,” ungkap Acep.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) dari keempat terdakwa,  Rahmadi G Lentam menuding penyidik mengarang dalam membuat resume. Menurutnya dasar dalam pembuatan resume adalah BAP.

“Jika tidak ada BAP logikanya penyidik ngarang dong bikin resume itu” ucapnya saat ditemui di halaman parkir PN Pangkalan Bun seusai sidang.

Menurut Rahmadi, karena ini perkara pidana jadi BAP itu termasuk alat bukti surat menurut pasal 184 huruf C KUHP. “Pertanyaan sederhana, Why tidak ada BAP siapa yang menghilang. Dan ini akan kita pertimbangkan untuk melaporkan penghilang alat bukti surat, ini tindak pidana,”papar Rahmadi. (dri)

Berita Terkait