SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Baamang meringkus dua orang remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ali Mukhlisin (24) dan Supriyadi (20). Keduanya ini dibekuk Rabu (24/1/2018).
Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, kedua pelaku ini melakukan Curanmor milik salah seorang warga pada Rabu (10/1/2018) lalu. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib. TKP nya diiteras depan barak pintu No. 05 Jalan Suka Bumi RT. 22 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
“Pemilik saat itu melaporkan telah kehilangan kendaraannya ke kita. Menindaklanjuti informasi ini, kita melakukan penyelidikan bersama anggota Buser Polres Kotim selama kurang lebih dua pekan. Sehingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku ini Rabu (24/1/2018). Saat ini keduanya telah kita amankan di Mapolsek Baamang,”ujar Agus Tri kepada Kalteng Ekspres.com.
Dari tangan kedua pelaku ini lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti (barbuk) sarana yang di gunakan dalam aksinya. Yakni sebuah kunci T dan sepeda motor yang dicuri.
Akibat perbuatannya kedua orang pelaku di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(MR)