SAMPIT, Kaltengekspres.com – Adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktek pungutan liar (pungli) kepada pelansir oleh pihak SPBU, Komisi II DPRD Kotim langsung sidak ke sejumlah SPBU yang ada di Kota Sampit Kabupaten Kotim, pada Selasa (12/12).
Sidak ini langsung dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kotim Rudiannur dan Roy Lumban Gaol. Kedua anggota dewan ini langsung bergerak melakukan pemantauan di SPBU KM 11 Jalan Sudirman. Dilokasi ini ditemukan fakta jika pihak SPBU setempat melakukan pungutan dengan jumlah tertentu kepada para pelansir premium. Bukan hanya itu wakil rakyat juga menemukan fakta pihak SPBU melayani pelansiran dalam bentuk jerigen.
Kendati bermaksud fokus pada pungli namun saat tim tiba di lokasi SPBU sejumlah pelansir tampak ketakutan dan sebagian ada yang kabur. Namun mereka kembali tenang saat dijelaskan jika kedatangan anggota dewan hanya memantau pungutan terhadap para pelansir.
“Kita sudah melakukan dialog dengan sejumlah pelansir dan ditemukan fakta bahwa pihak SPBU melakukan pungutan sebesar 30 ribu rupiah untuk setiap jerigennya,” Rudianur.
Dia menambahkan para pelansir juga meminta agar pihak Pemkab Kotim melakukan penertiban terhadap SPBU yang seenaknya melakukan pungutan.
“Kita tidak ingin para penyalur BBM sangat terbebani, dan ini juga berpengaruh terhadap harga yang dilempar setelah BBM sampai ke pedalaman,”ungkapnya.
Sidak kemudian dilanjutkan ke arah 2 SPBU di km 2 dan bundaran Balanga. Di kedua SPBU tersebut juga terlihat aksi pelansiran namun lebih tertata pengaturannya. “Pelansir mengaku mereka memberikan dana secara sukarela per bulannya,” ujar Roy Lumban Gaol.
Menyikapi hal tersebut pihak komisi II berencana memanggil pihak terkait untuk digelarnya RDP mengenai masalah BBM.(FR)