Selama 2017, Kejari Kobar Eksekusi Tiga Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp 342 Juta

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Selama 2017 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dieksekusi. Dari sejumlah kasus tersebut Kejari Kobar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 342 juta lebih. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono kepada sejumlah awak media saat press release di Kejari Kobar, Senin (11/12/2017).

Bambang Dwi mengatakan, tiga kasus Tipikor yang telah dieksekusi tersebut meliputi kasus korupsi perusahaan daerah (Perusda) Agrotama Mandiri, dan kasus ADD.

“Dari tiga kasus Tipikor ini, uang negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 342 juta lebih. Sementara dendanya Rp 50 juta,”ujar Bambang Dwi.

Selain Tipikor lanjut Bambang Dwi, selama 2017 untuk perkara pidana umum (pidum) jumlahnya justru mengalami penurunan. Yakni hanya sebanyak 204 perkara yang telah dieksekusi. Sementara pada tahun 2016 lalu, jumlah perkara ditangani sebanyak 257.

“Untuk tahun ini kami juga berhasil melakukan pengembalian kekayaan negara sebesar Rp 1,9 miliar lebih,”papar Bambang Dwi. (HM)

Berita Terkait