Rampas Tas Warga, Dua Jambret Berusia Dibawah Umur Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi kejahatan yang dilakukan seorang remaja masih berusia dibawah umur mulai marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).Buktinya setelah sebulan yang lalu anggota Polsek Baamang meringkus pelaku pencurian yang masih berusia dibawah umur, kini aksi kejahatan serupa kembali terjadi.

Barbuk Hp hasil curian yang diamankan anggota Polsek Ketapang.
Dua orang remaja berinisial RS (16) dan ACN (15) dibekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang Kamis (28/12/2017) sore, karena kedapatan melakukan tindak pencurian berupa menjambret tas milik salah seorang warga pengendara sepeda motor bernama Melina. Akibat perbuatannya ini ke dua pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ketapang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian penjambretan ini Senin (25/12/2017) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar perempatan ruas Jalan Ahmad Yani dan Suprapto Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawarungin Timur. Berawal saat korban Melina sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di ruas jalan setempat.

Saat berada diperempatan ruas jalan  tiba-tiba pelaku RS menarik tas  yg digantungkan di stang sepeda motornya. Sehingga mengakibatkan dirinya terjatuh, kemudian pelaku langsung kabur sambil membawa tas yang berisi 1 buah HP merk OPPO R7S, satu buah buku tabungan dan ATM BRI, KTP, RESI Pembuatan SIM C. Setelah mengalami kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Ketapang.

Menerima laporan ini, anggota Polsek Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku ini. Sehingga akhirnya keberadaan keduanya berhasil terdeteksi dan diringkus pada Kamis (28/12/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom melalui Kanit Reskrim Iptu Ramadhon ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com Jumat  (29/12/2017), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku ini. Menurut dia, saat ini kedua pelaku sudah  diamankan beserta barang bukti (barbuk) yakni sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk beraksi menjambret serta satu buah handpone (HP) merk OPPO milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.

“Akibat ulahnya ini, kedua pelaku kita kenakan pasal 365 sub pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”ujar Ramadhon. (MR)

Berita Terkait