Bawa Kabur Sepada Motor, Lalu Digadaikan, Maling Ini Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com  Rahmad Rizky Fauzi (21) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Remaja ini diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang karena membawa kabur sepeda motor Honda Scopy Nopol KH 4226 LR milik korban Nova Rizka, di Jalan Pramuka Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (18/12/2017).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini berawal saat korban mengendarai sepeda motornya Honda Scopy di Jalan Pramuka. Ketika tepat berada di depan toko Babang Phone Shop korban berhenti untuk berbelanja sekitar pukul 16.00 Wib. Kemudian saat itu datang pelaku ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang dirumahnya sebentar. Namun setelah ditunggu korban beberapa lama, sepeda motor tidak kunjung kembali, lantaran telah dibawa kabur pelaku.  Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Ketapang. 

Menerima informasi ini anggota Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak lama keberadaan pelaku berhasil terdeteksi berada di Hotel Pigmy. Sehingga saat itu juga pelaku langsung diringkus di hotel setempat. 

Sementara saat itu sepeda motor sudah tidak ada dengannya, lantaran telah digadaikan pelaku. Namun setelah diintrogasi anggota, akhirnya pelaku menunjukan tempat sepeda motor yang digadaikan tersebut. Sehingga akhirnya sepeda motor berhasil diamankan. 

Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Rabu (20/12/2017). (MR)

Berita Terkait