NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Warga Desa Guci Kabupaten Lamandau yang menjadi anggota plasma di perusahaan perkebuna kelapa sawit PT MMAL menuntut perusahaan tersebut untuk merealisasikan dana kompensasi. Tuntutan ini disampaikan saat digelarnya rapat mediasi di Mapolres Lamandau Selasa (7/11/2017).
“Kita menegaskan kepada PT MMAL, agar pada Jumat 10 November 2017 mendatang, Dana Kompensasi TM II dan seterusnya sudah terealisasi melalui rekening Koperasi Maspati Jaya Desa Guci,”ungkap salah seorang warga dalam rapat mediasi tersebut.
Apabila pada tanggal tersebut diatas, lanjut dia, pihak PT MMAL belum juga merealisasikan dana kompensasi tersebut, maka masyarakat anggota plasma Desa Guci akan kembali melakukan klaim terhadap kebun kelapa sawit PT MMAL yang masuk wilayah Desa Guci.
Sementara itu, perwakilan PT MMAL Kamal mengatakan, pada dasarnya perusahaan komitmen, terkait permohonan masyarakat yang meminta direalisasikan pada tanggal 10 November 2017 mendatang. Namun dengan catatan, mereka harus melengkapi semua administrasi. Kemudian melakukan penanandatanganan MoU tanggal 28 November 2017 mendatang.