Simpan Sabu, Warga Keturunan Ini Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com -Polisi Sektor (Polsek) Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menambah daftar torehan pengungkapan kasus narkoba dengan meringkus Roestam Effendi, (32).

Pria ini digrebek saat berada di rumah walet di Jalan Abdul Hamid, RT 16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat (10/11/2017), pukul 20.30 WIB.

Lelaki keturunan Tionghoa itu tak berkutik saat ditemukan ada dua buah paket sabu seberat 0,58 gram di simpan di tas pinggang milik tersangka.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian mengatakan, terungkapnya kasus itu atas peran aktif dari warga sekitar dengan memberi informasi ke pihak kepolisian atas adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di kediaman pelaku.

Warga menduga Roestam sering menyimpan narkoba jenis sabu yang di simpan di dalam tas pinggang dimana membawanya dengan cara digantung di leher.

Bermodalkan informasi penting dari warga tersebut, lanjut Dhovan, anggota pun diturunkan guna melakukan penyelidikan. Usaha pihak kepolisian yang dibantu masyarakat terkait informasi itu membuahkan hasil dengan diringkusnya tersangka bersama barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami amankan dua buah paket sabu 0,58 gram. Dan saat ini  tersangka sudah kita amankan di Polsek Kumai,”ujar Dhovan Sabtu (11/11/2017).

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan yaini, adalah 1 klip plastik kosong, 4 buah korek, 1 buah bong, HP Samsung J7, beserta uang tunai sebanyak Rp712 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara. (Ghy)

Berita Terkait