

Sementara itu seusai kejadian pengusiran ini, sidang kembali dilanjutkan. Dengan menghadiri dua dari empat saksi yang dipersiapkan.
Dari dua saksi yang telah memberikan kesaksian, yakni ahli waris Hj Wiwi dan Erfan Rasid. Keduanya memberikan keterangan terkait asal usul tanah yang disangketakan serta surat adat yang dimiliki almarhum Brata Ruswanda.