Sidang Lanjutan ASN Diwarnai Pengusiran Petugas Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan yang mendudukan empat terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Yakni Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah, dan Mila, dengan agenda menghadirkan saksi memberatkan dari kubu ahli waris yang dihadirkan JPU, diwarnai kejadian menarik.
Sejumlah anggota Polres Kobar yang mengamankan jalannya sidang disertai kelengkapan senjata diusir Majelis Hakim (MH). Seusai diusir MH, anggota Polisi langsung membubarkan diri keluar ruangan.

“Tolong anggota polisi yang bersenjata lengkap didalam sidang untuk bersedia keluar ruangan,”ungkap Ketua MH A Gede  Agung Permata saat berlangsungnya sidang Senin (13/11/2017).

Sementara menyikapi hal itu Kasat Shabara AKP, Agus P Wibowo saat sedang meninjau aparat yang melakukan pengamanan mengatakan, pengaman yang dilakukan oleh pihak Polres Kobar berdasarkan permohonan atau permintaan dari PN Pangkalan Bun.

“Kehadiran anggota di sidang untuk menjalankan tugas yakni melakukan pengamanan yang diminta oleh pihak PN Pangkalan Bun,”ungkap Kasat Shabara AKP, Agus P Wibowo kepada Kaltengekspres.com.

Sementara itu seusai kejadian pengusiran ini, sidang kembali dilanjutkan. Dengan menghadiri dua dari empat saksi yang dipersiapkan. 

Dari dua saksi yang telah memberikan kesaksian, yakni ahli waris Hj Wiwi dan Erfan Rasid. Keduanya memberikan keterangan terkait asal usul tanah yang disangketakan serta surat adat yang dimiliki almarhum Brata Ruswanda. 

Sidang ini berjalan tegang saat Penasehat Hukum (PH) empat ASN Rahmadi G Lentam mencecar pertanyaan seputar letak tanah dan pengetahuan saksi terkait asal usul surat tanah adat dan keterlibatan empat ASN dalam perkara ini. (Ghy/hm)

Berita Terkait