SAMPIT, Kaltengekspress.com – Komisi III DPRD Kotim mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan dilarang merokok. Munculnya rancangan tersebut terkait dengan keinginan agar daerah ini bisa lebih sehat, dan nyaman.
Dadang H. Syamsu, Ketua Badan Legeslatif (Baleg) DPRD Kotim mengungkapkan, Raperda tersebut masih dalam tahap pengajuan untuk dikaji, namun jika telah berhasil disahkan akan ada sejumlah perangkat yang disediakan bagi penerapan Perda tersebut, di antaranya ketersediaan ruangan khusus merokok dan juga perangkat petugas yang siap untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Raperda tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim melalui Perda untuk menetapkan kawasan bebas rokok. Kawasan tersebut berupa fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat umum seperti pasar, maupun perkantoran, termasuk juga diberlakukan di gedung DPRD Kotim.
“Ada sanksi yang diatur oleh Perda itu, seperti denda 50 ribu hingga 10 juta rupiah dan kurungan badan bagi yang melanggar,” kata Dadang.
Namun lanjut dia, Perda tersebut nanti mesti didukung dengan ketersediaan ruangan merokok bagi yang ingin merokok.
Sanksi paling keras justru tertuju kepada pihak pimpinan kawasan larangan merokok jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menegur pelanggar, seperti denda 10 juta rupiah dan kurungan 15 hari.
“Pengawas pemberlakukan perda dibekali dengan kwitansi, dan uangnya masuk kas daerah,” lanjut politisi PAN tersebut.
Sementara itu maksud penggagasan Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kesehatan kepada masyarakat, dan menjaga kenyamanan lingkungan, baik itu di lingkungan pemerintahan maupun swasta.(FR)