PT BSP Diduga Garap Lahan Luar HGU

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Perusahaan besar swasta (PBS) PT Borneo Sawit Persada (BSP), yang berkedudukan di Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga menggarap lahan diluar hak guna usaha (HGU) nya.
Dugaan ini diperkuat, karena berdasarkan hasil pengukuran tim aparatur Desa Patai dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, dari total izin pelepasan lahan HGU seluas 8.605 hektar yang diberikan dan dikeluarkan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI) Tahun 2014 dengan No 152/HGU/BPN RI/2014 BPS. Ternyata ketika diukur oleh tim desa jumlah lahan yang digarap PT BSP diduga mencapai 16.000 hektar lebih.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang aparatur Desa Patai Eed. Menurut dia, pengukuran tersebut dilakukan belum lama ini. Hasilnya, kata dia, memang melebihi dari izin HGU yang diberikan.

“Pengukuran itupun belum selesai. Karena masih banyak lahan yang diduga digarap PT BSP diluar HGU. Untuk itu lah rencananya dalam waktu dekat kita akan melakukan pengukuran menyeluruh bersama tim lainya,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (18/11/2017).

Senada juga diungkapkan oleh warga Desa Patai Suparman Minggu (19/11/2017). Menurut dia, hasil pengukuran sementara yang dilakukan tim aparatur desa itu bisa menjadi acuan. Untuk mengungkap bukti ril realisasi di lapangan guna menjawab apakah benar atau tidaknya perusahaan PT BSP telah melakukan penggarapan lahan di luar HGU.

Karena itu kata dia, pihaknya mendorong instansi terkait baik dari Pemkab Kotim, dan DPRD maupun Pemerintah Provinsi Kalteng untuk bisa melakukan penyelidikin terhadap indikasi adanya dugaan pelanggaran berupa penggarapan lahan di luar HGU ini. (SP/HI)

Berita Terkait