SAMPIT, Kaltengekspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), turut gencar melakukan pemberantasan tindak illegal logging di wilayah Kotim. Buktinya, anggota Polisi Sektor (Polsek) Antang Kalang menangkap tiga truk bermuatan kayu ulin di ruas Jalan Parenggean-Antang Kalang KM 24, Rabu (1/11/2017) dini hari.
Dari ketiga truk ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) 13 kubik kayu ulin berbagai ukuran. Hasil tangkapan ini, diekspos seusai apel gabungan Razia Zebra Telabang di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, tiga truk yang diamankan tersebut mengangkut kayu jenis ulin dan meranti. Ketiganya diamankan, karena tidak memiliki dokumen izin resmi.
“Dari ketiga truk ini kita juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni MK (38) ,Ii (37) dan RK (28). Ketiganya ini adalah sopir truk yang mengangkut kayu saat itu. Dengan jumlah kayu keseluruhan 13 kubik. Ukuran 10×10,5×6 2×20, 5×10 meter persegi,”ungkap Kapolres kepada sejumlah awak media.
Siregar menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini terjadi pada hari ini Rabu (1/11/2017) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Saat ketiganya sedang melintasi ruas jalan setempat.
“Dari keterangan tersangka kayu ini mau di bawa ke perusahaan PT Uni Primacom untuk proyek perumahan karyawan,”papar Siregar.
Akibat perbuatanya ini, ketiga tersangka dijerat undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan illegal logging dengan acaman hukuman 1-5 tahun penjara. (MR)