KASONGAN,Kaltengekspres.com – Sejumlah pedagang pasar Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir, kembali menyatakan keberatan terhadap para pedagang baru yang membuka lapak berjualan di badan jalan pasar setempat. Keberatan ini disampaikan, karena hingga kini janji Pemkab Katingan untuk menertibkan lapak pedagang baru tersebut belum juga dilaksanakan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat – Transparent Corruption Watch (Dpp-Tcw) Kalimantan Tengah Apri Nandau, Senin (6/11/2017) menuturkan, penanganan dan penertiban pasar di Kereng Pangi tergolong lamban oleh Pemkab Katingan.
Padahal menurutnya, hasil dari rapat monitoring evaluasi penangan pasar dilingkup Pemkab Katingan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Katingan sudah jelas kesepakatannya menegaskan agar segera dilakukan penertiban. Namun hingga saat ini, penertiban belum kunjung terlaksana.
“Surat imbau pertama, kedua dan pernyataan, serta baliho sudah dipasang di Pasar Desa Hampalit, namun rupanya imbauan tersebut diabaikan oleh para pedagang yang membandel,”ungkap Apri Nandau kepada Kalteng Ekspres.com Senin (6/11/2017).
Terkait dengan hasil evaluasi dan monitoring sebelumnya, lanjut Apri, sudah dinyatakan kepada Bupati Katingan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, untuk melakukan penertiban dilokasi Pasar Desa Hampalit Kereng Pangi.
“Surat Disperindagkop yang dikeluarkan pada tanggal 31 oktober 2017, meminta untuk penertiban lokasi Pasar di Desa Hampalit Kereng Pangi secara rutin serta menempatkan petugas Satpol PP, setiap hari untuk mengawasi keadaan pasar. Ternyata sampai saat ini belum terealisasi juga,”paparnya.
Menurutnya, jika lokasi pasar tersebut sudah tertata rapi, kemudian para pedagang tidak berjualan lagi di bandan jalan atau di bahu jalan yang akan menggangu akses jalan. Maka akannmenambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama melalui parkir dan lainya.
“Kita sudah menghubungi Kepala Satpol PP Katingan Rentas melalui via WhatsApp, Jumat (3/11) lalu. Namun oleh Kepala Satpol PP mengatakan, masih menunggu imbauan kedua dilaksanakan. Padahal imbauan kedua sudah dikeluarkan oleh Disperindagkop pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu,”ujarnya.
Kemudian tambah dia, Kepala Satpol PP menyuruh lagi mengeluarkan surat imbauan ketiga. Namun surat pertama dan kedua serta pernyataan sudah dilakukan dan hasil evaluasi sudah jelas untuk melakukan penertiban.
“Jadi kami juga dibuat bingung terkait sikap pihak Pemkab Katingan ini,”urainya.
Dirinya berharap, kepada Pemkab melalui Satpol PP jangan menunggu dan tidak usah dipelajari kembali karena berdasarkan hasil rapat di Kantor Bupati Katingan (11/9) laluz sudah jelas memerintahkan Disperindagkop untuk mengupayakan langkah-langkah mereka dan Disperindagkop sudah mengelurkan surat permohonan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Sudah jelas Disperindagkop mengelurkan surat untuk Satpol PP, tapi kenapa harus dipelajari kembali, sedangkan itu dasar Satpol PP untuk melakukan penertiban,”pungkasnya.(Ejk)