

KUALA PEMBUANG,Kaltengekspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan Drs. Haryono menegaskan sejak 16 Oktober 2017 lalu, seluruh kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan wajib menggunakan plat KH-P. Hal itu diungkapkannya kepada sejumlah awak media seusai menjadi Inspektur Upacara pada apel gabungan Giat Operasi Patuh Telabang di Mapolres Seruyan, Rabu (01/11/2017).
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah sudah membuat kesepakatan bersama pihak perusahaan dan juga sudah menanda tangani berita acara sehingga apabila ada perusahan yang tidak mematuhi kesepakatan ini maka perpanjangan izinnya akan dievaluasi lagi.
”Aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda dua, roda empat atau kendaraan alat berat sekalipun, apabila beroperasi di Kabupaten Seruyan wajib menggunakan plat KH-P,” katanya.
Haryono menjelaskan, saat ini di Kabupaten Seruyan hanya sebanyak 40-50 persen kendaraan perusahaan yang sudah menggunankan plat KH-P. Sedangkan sisanya masih menggunakan pelat luar daerah.
Pada kesempatan itu ia juga menekankan untuk wajib pajak yang masih menunggak baik pajak kendaraan, usaha, ataupun galian C dan lainnya untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
“Termasuk baru-baru ini saat menagih perusahaan yang masih menunggak pajak, hasilnya cukup signifikan hingga mencapai nilai Rp.31 milyar,” ungkap Haryono. (vs)