SAMPIT, Kaltengekspres.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotim yang digelar 21 Oktober 2017 lalu, menuai masalah beruntun. Setelah diterpa gugatan akan hasil penghitungan suara, kini giliran SK Panitia Pilkades sejumlah desa juga disoal. Yakni Desa Babaung Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, dan Desa Pelantaran kecamatan Cempaga Hulu.
Gugatan akan SK Panitia Pilkades ketiga desa tersebut disampaikan oleh sejumlah advokat, saat mendatangi Kantor PWI Kotim, pada Jumat (10/11/2017). Rombongan Penasehat Hukum yang di Ketua Mahdianur SH tersebut, menggelar jumpa pers di hadapan sejumlah awak media.
“Kami sudah kirimkan 3 surat gugatan ke PTUN di Palangka Raya, dengan tembusan Bupati Kotim, tapi yang kita gugat bukan masalah hasil Pilkadesnya, melainkan fokus pada SK Panitia Pilkades yang ditemukan melanggar Peraturan Bupati (Perbup),” kata Mahdiannur Jumat (10/11/2017).
Sesuai dengan Perbub yang ada lanjut dia, pihak Badan Permusyawahan Desa (BPD) semestinya melayangkan surat pemberitahuan kepada Kades 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Setelah 10 hari pemberitahuan maka BPD mulai membentuk Panitia Pilkades.
“Tapi dari laporan dan temuan kami atas pengaduan penggugat, ketiga desa tersebut SK panitianya tidak memenuhi Perbub,”ungkapnya.
Untuk itu rencananya pada Rabu pekan depan gugatan tersebut sudah mulai disidangkan. Jika gugatan diterima kemungkinan bisa saja SK yang ada digugurkan yang secara otimatis hasil Pilkades juga ditinjau kembali.
“Bisa dilakukan penundaan atau pilkades ulang,” lanjut Mahdianur. Kendati demikian pihaknya menegaskan tidak ada masalah dengan hasil pilkades dan pilkades yang ada dianggap sudah baik. “Yang dipersoalkan hanyalah SK panitia pilkades saja,”paparnya.
Pada kesempatan itu ia berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena gugatan tersebut datang atas permintaan calon kades yang ikut dalam Pilkades lalu, lantaran merasa terzolimi. (FR)