SAMPIT,Kaltengekspres.com – Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selwinoto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD). Bahkan, pada Jumat (24/11/2017), Pj Kades ini resmi ditahan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejari Kotim.
“Hari ini Jumat (24/11), Pj Kades Bajanei Selwinoto resmi kita tahan. Setelah sebelumnya kita tetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah kepada sejumlah awak media Jumat (24/11/2017).
Menurutnya, Selwinoto datang ke kantor Kejari Kotim sekitar pukul 07.00 WIB, ia datang setelah diantar oleh keluarganya. Bahkan Selwinoto sudah mengetahui kalau ia bakal ditahan oleh penyidik. Karena saat datang ke kejaksaan Pj Kades ini membawa sejumlah pakaiannya.
“Saya sudah siap, dengan hasil keputusannya hari ini, bahkan ditahan pun saya siap,” kata Selwinoto, saat dimintai keterangan di Kejari Kotim.
Selwinoto mengaku akan menjalani proses hukum secara kooperatif. Bahkan saat diperiksa beberapa waktu lalu ia memberikan keterangan terakait penggunaan dana ADD yang ditanya penyidik kepadanya.
Untuk diketahui, Selwinoto ditahan penyidik Tipikor Kejari Kobar, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD Desa Tumbang Bajene, yang nilainya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Saat itu Selwinoto yang menjabat sebagai Kasi di Kecamatan Telaga Antang ditunjuk sebagai Pj Kades Bajanei.
Dalam perjalannya, ia dilaporkan atas pengelolaan dana desa, apalagi saat itu ada temuan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kotim. Ia disebut melakukan penyalahgunaan wewenang atas anggaran pendapatan dan belanja daerah desa tahun anggaran 2016 dan pemalsuan dokumen.(MR).