Simpan Satu Paket Sabu, Warga Gang Parau Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Meski kerap kali gencar dilakukan penindakan. Peredaran Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masih saja terjadinya. Buktinya, kali ini seorang warga yang tinggal di Gang Parau Kelurajan Baru Kecamatan Arut Selatan diringkus Anggota Satuan Res Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar, karena kedapatan sedang menyimpan satu paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,30 gram.

Pelaku berinisial RD (39) ini, diringkus polisi di rumahnya, pada Senin (23/10/2017), sekitar pukul 14.00 Wib. Akibat ulahnya ini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan ini berawal, saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar menerima informasi dari masyarakat, jika pelaku ini sering menjadi pemakai Narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota lalu bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan penggerebekan di rumahnya. Setelah dilakukan penggerebekan dirumahnya, anggota kemudian menggeledah tersangka ini. Saat digeledah di badan tersangka ditemukan di saku kanan celananya 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0.30 gram serta satu unit  handpone (HP) merek Nokia.

“Tersangka beserta Barbuk langsung kita amankan. Kemudian dibawa ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatnarkoba Iptu Kariatmono Selasa (24/10/2017).

Akibat perbuatannya ini lanjut Kariatmono, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun. (hm)

Berita Terkait