Simpan Sabu di Jok Motor, Warga Sampit Ini Diringkus Polisi

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Tim COBRA Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek Baamang meringkus seorang warga Sampit Kabupaten Kotim, bernama Toni alias Oneng (34). Pria ini diringkus karena kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram, yang ditaruh di dalam jok sepeda motor Honda Scoopynya, Minggu (29/10/2017) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek Baamang melakukan giat razia di ruas Jalan KM 12 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi, sekitar pukul 21.15 Wib.

Ketika giat tersebut, anggota mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang melintas razia berlangsung. Ketika pengendara ini menepi bermaksud hendak buang air kecil, anggota gabungan langsung mendatangi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku ini.

Saat digeledah ini lah, tim menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,10 dan satu buah pipet kaca .

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka TONI ini sudah di amankan di Polres kotim untuk di periksa lebih lanjut.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ujarnya. (MR)

Berita Terkait