

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), yakni Akhmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukman dan Mila, yang terjerat kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, telah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (16/10/2017), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.