Home / Kobar

Senin, 16 Oktober 2017 - 18:10 WIB

Jalani Sidang Perdana, Empat ASN Didakwa Dua Pasal

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), yakni Akhmad Yadi, Rosihan Pribadi, Lukman dan Mila, yang terjerat kasus dugaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru, telah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (16/10/2017), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.  

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Pangkalan Bun A.A Gede Agung Parmata selaku Ketua Majelis Hakim (MH) ini, empat ASN didakwa dua pasal alternatif. Yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep mengatakan, dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan MH PN Pangkalan Bun tersebut, empat ASN didakwa pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1, kemudian pasal 385 KUHP ayat 1.

“Materi poin dakwaan ini, berupa kepemilikan aset tanah seluas 10 hektar milik almarhum Brata Ruswanda. Yang dijadikan aset oleh Pemkab Kobar melalui keempat ASN ini. Karena itu untuk lebih jelas nanti kebenaran seperti apa, kita tunggu proses fakta persidangannya,”ujar Acep yang juga selaku Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kobar ini Senin (16/10/2017) seusai sidang.

Acep menjelaskan, seusai membaca surat dakwaan tersebut. Sidang diputuskan dilanjutkan minggu depan tanggal 23 Oktober. Dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum (PH) empat ASN tersebut.

Senada juga disampaikan Ketua MH A Gede Agung Parmata. Ia mengatakan, agenda sidang perdana ini hanya membacakan surat dakwaan. Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu salah seorang ASN Akhmad Yadi ketika dimintai keterangan, mengatakan, bahwa semua dakwaan yang dibacakan tersebut kabur dan tidak berkuatan. Lantaran kata dia, dalam kasus ini Pemkab sudah terbukti diputuskan menang di MA atas kepemilikan lahan seluas 10 hektar tersebut.

Tiba-tiba pihaknya yang bertugas sebagai aparatur negara menjaga dan memelihara aset ini dikriminalkan.

“Tentu ini sangat tidak adil bagi kami,”paparnya seusai sidang Senin (16/10/2017). (HM)

Share :

Baca Juga

Kobar

Pangdam XII Tanjung Pura Tinjau Lokasi Karhutla di Wilayah Kobar

Kobar

DPRD Setuju Sekolah di Kobar Diliburkan dengan Syarat

Kobar

Waduh..Arus Mudik di Pelabuhan Roro Nyaris Ricuh, Ditemukan Penumpang Beda Harga dan Nama

Kobar

Pasca Pilkada, Polisi Perketat Pengamanan Kantor KPU

Kobar

Banyak Tak Masuk Data, Penyaluran Bansos Sempat Dikeluhkan Warga

Kobar

Parkir Sesaat, Sepeda Motor Raib Digasak Maling

Kobar

Selama Banjir, Truk Dilarang Melintasi Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam

Kobar

Berantas Miras, Polres Kobar Tangkap Para Penjual