KASONGAN, Kaltengekspres.com – Dua orang Narapidana (Napi) kasus Narkoba Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas III Kasongan yang diketahui kabur pada Minggu (29/10/2017) berhasil dibekuk.
Kedua Napi bernama Yahya Heriadi alias Yahya dan Ahmad Aditama alias Adi dibekuk berawal saat pekerja proyek pengerjaan badan jalan yang berada di jalan monumental melihat kedua pelaku ini. Kemudian keberadaan kedua pelaku ini langsung diberitahu kepada Kepala Lapas (Kalapas) Klas III Kasongan Sudirman Jaya melalui via telpon, Selasa (31/10/2017). Tidak menunggu waktu lama, petugas Lapas langsung berangkat ke lokasi meringkus keduanya ini sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kedua Napi yang berhasil kabur ini berada sekitar 2 KM dari lapas arah menuju Kasongan, mereka berada di belakang kamp pekerja proyek pembangunan jalan. Dan pekerja jalan itu menyampaikan kepada kita karena mereka tidak mengenali dan mencurigai kedua orang itu, keberadaannya yaitu di Jalan Monumental tepatnya sekitar jalan Rumah Bupati Katingan,”ungkap Sudirman Jaya Selasa (31/10/2017).
Setelah mendapatkan informasi adanya dua orang tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung mengumpulkan anggota, lalu segera berangkat menuju lokasi.
“Ketika berada dilokasi kita lalu melakukan pengintaian kedua Napi, saat dipastikan yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan A1 segeralah langsung melakukan penyergapan,”paparnya.
Dijelaskannya, bahwa saat melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) Napi Narkoba itu tampak sedang duduk dan menunggu jemputan.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya sedang menunggu jemputan untuk menuju ke arah daerah lain,”ujarnya.
“Saat kita menyergap kedua pelaku tadi yang satunya kabur lagi namun langsung dikejar oleh anggota karena semua posisi sudah dikepung kemudian berhasil ditangkap, sedangkan yang satunya tampak tidak begitu reaktif,”tambahnya.(Ejk)