Home / Kotim

Jumat, 20 Oktober 2017 - 17:05 WIB

Ayo! Diduga Belum Kantongi Izin, PT BSP Masih Beraktivitas Gali Tanah Latrit

Aktivitas penggalian tanah latrit sedang berlangsung saat dipoto Jumat (20/10/20170

Aktivitas penggalian tanah latrit sedang berlangsung saat dipoto Jumat (20/10/20170

SAMPIT,Kaltengeksres.com – Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP) yang berlokasi di Desa Patai Kecamatan Cempaga, kembali melakukan pengalian tanah latrit diduga masih belum mengantongi izin galian c dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Aktivitas penggalian ini berlangsung di areal lahan perkebunan setempat.

Padahal sebelumnya Gubernur Kalteng H.Sugianto Sabran sudah menegaskan, kepada seluruh perusahan yang ada di Kalteng untuk segera  mengurusi perizinan galian c jika melakukan penggalian atau pengerukan baik pasir ataupun tanah dengan skala besar di kawasannya. Apabila perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa izin, maka Gubernur mengintruksikan Pemda dimasing-masing daerah untuk segera mengambil sikap tegas.

Baca Juga :  Sehari, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Salah seorang warga Desa Patai Sapriadi mengatakan, aktivitas penggalian tanah latrit yang dilakukan PT BSP ini baru beberapa bulan ini dilakukan. Padahal sepekan lalu, kata dia, Anggota Komisi I DPRD Kotim Syahbana sudah menjelaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Kotim harus mengantongi izin galian c jika ini melakukan penggalian tanah latrit ataupun pasir.

“Jika tidak percaya kita mendorong pihak DPRD Kotim untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kelapangan biar melihat jelas galian yang diduga masih liar ini,”tegasny Jumat (20/10/2017).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Katingan Diringkus Saat Bertransaksi

Terpisah Manajer Kebun PT BSP Eko ketika dikonfirmasi mengatakan, galian tanah latrit tersebut hanya dilakukan di areal kebun PT BSP. Sebelum melakukan penggalian pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotim.

Oleh dinas terkait tersebut lanjut dia, diperbolehkan melakukan galian tanah latrit di areal kebun sepanjang masih sebatas untuk pembuatan badan jalan di areal kebun perusahaan.

‘Jadi oleh dinas terkait tidak dipermasalahkan, sepanjang dilakukan hanya untuk pembuatan badan jalan di areal kebun,”ujarnya melalui telpon seluler (ponsel) Jumat (20/10/2017). (MR/SP)

 

Share :

Baca Juga

Kotim

Berantas Miras!! Giat UKL Polisi Amankan 799 Botol Miras dari THM

Kotim

Minta Dimediasi, Kades Dua Desa Surati Bupati Kotim

Kotim

Pemilik Losmen Dihabisi Saat Situasi Sepi

Kotim

Tragis, Banjir Desa Bejarau Rengut Nyawa Balita

Kotim

Duhh!! Pasok Kosmetik Illegal, Istri Bandar Sabu Turut Terciduk

Kotim

TMMD Wujud Bhakti Nyata TNI Membangun Desa

Kotim

Tragis, Balita Tewas Dibacok Ibu Kandung

Kotim

Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa, Ini Identitasnya