Gasak Barang Elektonik Warga, Dua Pelaku Curat di Kolam Ini Dibekuk Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus dua orang pelaku pencurian, yakni Udin (44) dan Agus Saputra (28).

Salah seorang tersangka saat diamankan di Polsek Kolam
Kedua pelaku ini diringkus di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Selasa (10/10/2017). Dari kedua pelaku ini diamankan barang bukti (Barbuk) satu unit laptop dan tiga buah handpon (HP) berbagai merek.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Polsek Kolam menerima laporan dari salah seorang warga Dusun Mekarti Jaya Desa Riam Durian Kecamatan Kolam Rahmadi, yang kehilangan sejumlah barang elektroniknya tersebut, saat rumahnya ditinggal kosong pada Kamis (5/10/2017).

Tersangka kedua saat diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kolam dibackup anggota Resmob Polres Kobar melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dua pelaku ini. Setelah sekitar lima hari melakukan penyelidikan, diketahui jika kedua pelaku ini sedang berada di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. Sehingga pada Selasa (10/10/2017), keduanya langsung diringkus di rumahnya di desa setempat sekitar pukul 19.30 Wib.

Dari kedua pelaku ini, anggota mengamankan babuk hasil curian, berupa satu unit leptop merek Acer, dan tiga buah HP jenis Samsung, Oppo dan Nokia.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut dia, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku saat kondisi rumah ditinggal kosong pemiliknya. Kemudian keduanya ini mencongkel jendela rumah dan mengambil barang elektronik yang berada dikamar. 

“Saat ini kedua pelaku tersebut sudah mendekam diruang tahanan Mapolsek Kolam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar I Made Rabu (11/10/2017).

Akibat ulahnya ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hm)

Berita Terkait