

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus dua orang pelaku pencurian, yakni Udin (44) dan Agus Saputra (28).
Sumber yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota Polsek Kolam menerima laporan dari salah seorang warga Dusun Mekarti Jaya Desa Riam Durian Kecamatan Kolam Rahmadi, yang kehilangan sejumlah barang elektroniknya tersebut, saat rumahnya ditinggal kosong pada Kamis (5/10/2017).
Menurut dia, aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku saat kondisi rumah ditinggal kosong pemiliknya. Kemudian keduanya ini mencongkel jendela rumah dan mengambil barang elektronik yang berada dikamar.