MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Seorang kakek berinsial NN (63) ditangkap Satreskrim Polres Batara. Ia ditangkap karena melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (14). Ironisnya, sang kakek melakukan tindakan bejat itu selama kurang lebih empat tahun terakhir.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK melalui Kasatreskrim AKP Benito Harleandra SIK ketika dikonfirmasi, membenarkam telah mengamankan NN (63) warga Jambu Kelurahan Jingah ini. Kakek ini diamankan berdasarkan laporan keluarga Bunga bahwa sang kakek diduga berbuat cabul dan menyetubuhi bunga lebih dari satu kali.
Diterangkan Benito, awalnya keluarga korban curiga dengan Bunga yang saat ini menginjak usia 14 tahun. Tingkah laku Bunga diperhatikan oleh keluarganya dan dinilai janggal. Saat ditanya, ia mengaku telah dicabuli oleh NN yang merupakan tetangganya sendiri dan dianggap sebagai ayah angkat.
“Keluarga korban melapor dan kami menindaklanjuti dengan mengamankan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan kami proses secara hukum,” kata Benito, Selasa (26/9).
Dari hasil penyelidikan sementara, NN mengaku kepada petugas bahwa dirinya khilaf melakukan hal asusila tersebut kepada Bunga.
“Tersangka sudah ditangkap dan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan petugas. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan itu karena khilaf. NN akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Yo 76 Jo pasal 82 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Benito. (bar)