Bobol Gudang Indomarco, Kakek Ini Dibekuk Polisi

PULANG PISAU, Kaltengekspres.com – Pelarian SN (54) berakhir dibalik jeruji besi. Kakek pelaku pencurian  di gudang Indomarco yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Menteren Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini, dibekuk Polisi Resor (Polres) Pulpis, bekerjasama dengan Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat berupaya melarikandiri di Jalan Lingkar Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balagan Kalsel, pada Jumat (8/9).
Kapolres Pulpis AKBP Dedy Sumarsono SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya memperoleh informasi, jika pelaku ini melarikandiri kearah Banjarmasin Kalsel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres setempat langsung berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk melacak pelarian pelaku ini.

“Saat itu juga diketahui jika pelaku ini telah berada di Jalan Lingkar Paringin Timur, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Kalsel. Mengetahui informasi ini, anggota gabungan langsung meringkus pelaku didaerah setempat sekitar pukul 15.30 Wib,”ujar Kapolres saat menggelar press release hasil tangkapan di depan Kantor Mapolres Pulpis Jumat (8/9).

Dedy menjelaskan, selain pelaku ini, sebelumnya dua orang komplotan pelaku lainnya yakni berinsial DAY (32) dan  AY (21), telah lebih dahulu diringkus. Dua pelaku ini masing-masing DY diringkus oleh Polda Kalsel, sedangkan AY dibekuk Polres Kapuas.

“Ketiganya ini sudah kita mintai keterangan. Dan mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,”ungkap Dedy.

Menurut Dedy, dari pengakuan ketiga tersangka yang berhasil diringkus ini, barang curian tersebut hendak dibawa dan dijual kepada seseorang yang berada di wilayah Kalsel. Kemudian hasil penjualan barang curian tersebut, rencananya akan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

“Barang yang mereka curi ini, berupa susu Indomilk kemasan sachet, agar-agar, dan bumbu racik nasi goreng. Sejumlah barang bukti ini telah kita amankan,”papar Dedy.

Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandas Dedy. (jo)

Berita Terkait