

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Dalam rangka mencegah sekaligus mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, melalui Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kobar, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kobar mulai gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penegasan berkembangnya praktek prostitusi di wilayah Kobar. Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Rabu (30/8).