Home / Kobar

Rabu, 30 Agustus 2017 - 22:45 WIB

Antisipasi Tumbuhnya WTS, Satpol Sosialisasi Perda No 16

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Dalam rangka mencegah sekaligus mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya praktek prostitusi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, melalui Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kobar, serta Dinas Sosial (Dinsos) Kobar mulai gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta penegasan berkembangnya praktek prostitusi di wilayah Kobar. Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) pada Rabu (30/8).

Penyidik Satpol PP dan Damkar Kobar Lutfi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemberlakuan Perda No 16 tahun 2014 tersebut. Sehingga ke depan, saat Perda itu dilaksanakan, tidak ada lagi warga yang belum mengetahui dan memahaminya, dalam rangka mencegah dan mengantisipasi hal yang berkaitan dengan menganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat terutama yang berkenaan dengan praktek prostutusi ini.
Sementara itu Kepala Dinsos Kobar Gusti Nur Aini mengatakan, sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di Kecamatan Kolam, melainkan sebelumnya juga dilaksanakan di kecamatan lainnya. Meliputi di Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kumai, Pangkalan Lada dan Banteng serta Arut Utara. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi tumbuh dan berkembangnya praktek prostitusi di wilayah Kobar, karena sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Pusat, Kabupaten Kobar harus bebas prostitusi pada tahun 2019 mendatang.
“Karena itu lah, melalui kegiatan sosialisasi ini kita mengajak masyarakat Kecamatan Kolam agar mendukung dan bersama-sama memberantas segala macam bentuk prostitusi yang ada di wilayahnya. Supaya pada tahun 2019 mendatang Kobar sudah bebas dari prostitusi,”ujar Gst Nur Aini.
Ia menjelaskan, bahwa segala macam bentuk praktek prostitusi di wilayah Kobar ini sudah resmi di larang. Hanya untuk menyikapi komplek lokalisasi yang ada disejumlah daerah, terutama untuk pemulangan para wanita tuna susila (WTS) nya ditargetkan bertahap. Yakni mulai tahun ini, hingga tahun 2018 mendatang. (hm)

 

Baca Juga :  Tiga Hari, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

 

Share :

Baca Juga

Kobar

Dalami Kasus Penganiayaan Orangutan, 6 Orang Saksi Diperiksa Polisi

Kobar

Polisi Sita Miras dari Rumah Warga

Kobar

Rs Sultan Imanuddin Tambah Tenaga Kesehatan

Kobar

Ribuan Karyawan PT Astra Disuntik Vaksin Sinopharm

Kobar

Program Pemerintah Harus Tepat Sasaran

Kobar

4 Rumah Warga Kobar Diamuk Jago Merah

Kobar

Orangutan Ditemukan Sekarat Penuh Luka Sayat di Perkebunan Sawit

Kobar

Ironis! UKM Dirintis Sejak Kecil di Kobar Malah Dipolisikan