




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MA (47), tak berkutik saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pria paruh baya ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pantai Cemara Labat I Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya, Senin (11/7/2022).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 4,29 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat kita ke lokasi tepatnya di Jalan Pantai Cemara Labat I Kelurahan Pahandut Seberang, melihat seorang pria mencurigai. Seketika anggota kita mengamankan pelaku,”ungkap Asep, Selasa (12/7/2022).
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas dan disaksikan para saksi dan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan badan dan lokasi terduga pelaku berinisial Ma (47).
Ketika dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat 4,29 gram, beserta timbangan digital, satu plastik klip dan uang Rp.800 ribu.
Atas perbuatannya, ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (as/hm)