Pajak Air Permukaan Kurang Sosialisasi

Ketua Komisi I Freddy Ering.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi I Freddy Ering menyebut pajak air permukaan memiliki potensi menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki nilai tinggi.

Dalam hal ini ia menilai bahwa pemerintah kabupaten kota memiliki kewenangan untuk mengelola pajak air permukaan.

“Pajak air permukaan dengan hitungan dua ratus rupiah perkubik ini lebih ditujukan kepada perusahaan baik perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan seperti sungai dan danau,” sebut Freddy, Kamis (14/4).

Sementara untuk pajak air permukaan yang dimiliki oleh masyarakat, Freddy menambahkan dibebankan oleh Perusahaan Daerah air Minum atau PDAM setempat. Misalkan masyarakat memiliki pompa air tidak akan dibebani oleh pajak.

Dia mengungkapkan hingga saat ini serapan dari pajak air permukaan masih belum optimal. Hal ini disebutkannya dikarenakan masih banyak pihak yang belum mengetahui perda tersebut.

“Contohnya masih banyak perusahaan yang belum mengetahui keberadaan perda itu, sehingga ada yang tidak membayar pajak air permukaan. Berarti sosialisasi Perda tersebut masih belum maksimal dilakukan,” ucapnya.

Pajak air permukaan diberlakukan untuk perusahaan yang menggunakan air permukaan seperti perusahaan karet, tambang, PDAM, dan lain-lain, sehingga, setiap perusahaan yang menggunakan air permukaan wajib membayar pajak.

“Harapan kita pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi lebih intens lagi terkait pajak air permukaan ini agar semua perusahaan yang menggunakan air permukaan bisa mengetahuinya dan taat membayar pajak,” pungkasnya. (via)

Berita Terkait
<