



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Seorang pria berinisial SP (35) tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lada. Ia ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda milik warga Desa Sungai Rangit Jaya, Rt 16 Rw 05 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (21/12/2021) lalu.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono mengatakan, aksi pencurian ini berawal saat korban menaruh sepeda motor di ruang tamu rumahnya, Selasa (21/12) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu dapur rumah korban kemudian membawa kabur sepeda motor merk Honda NF100/Supra Nopol DA 5181 CQ.
Kejadian ini baru diketahui korban saat hendak mengambil sepeda motornya. Korban kaget melihat sepeda motor yang di parkirnya di ruang tamu telah raib. Sementara, pintu dapur rumah dan kunci gerendel pintu tengah dalam keadaan rusak akibat dibobol pelaku.
“Mengetahui kejadian ini, korban melaporkan ke Mapolsek Pangkalan Lada. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (28/12/2021) dini hari kemarin,”ungkap Sudarsono.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yr)