



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan membahas upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022. Pembahasan ini dipimpin Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Katingan, Rabu (24/11/2021).
Rapat pembahasan ini juga dihadiri Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Katingan.
“Rapat hari ini membahas mengenai penetapan UMK Katingan untuk tahun anggaran 2022, mendatang. UMK ini harus ditetapkan pada tahun 2021 ini, supaya bisa diketahui oleh instansi terkait menyangkut pemberian UMK kepada para pegawai atau karyawannya dilingkup instansi maupun pihak swasta lainnya,”ungkap Rubama.
Ia berharap, dengan ditetapkannya UMK nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Katingan. Selain itu, bisa menjadi acuan untuk para pemilik usaha, instansi, maupun pihak swasta lainnya agar menyesesuaikan standar pemberian UMK kepada pegawai atau karyawannya di wilayah Katingan.
“Kita juga berharap dengan adanya kenaikan UMK nantinya, bisa meningkatkan kinerja para karyawan,”tandasnya. (MI)