




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – PT Angkasa Pura II memperlonggar syarat penerbangan bagi calon penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Mulai Rabu (3/11/2021), pihak Angkasa Pura II menetapkan, bepergian melalui bandara setempat hanya cukup antigen.
Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, aturan perjalanan baru ini berlaku mulai Rabu 3 November 2021.
Siswanto mengatakan, rute penerbangan dari dan menuju Jawa dan Bali bisa memakai hasil negatif Covid-19 test antigen 1 x 24 jam dengan syarat sudah suntik vaksin dosis 2.
Sedangkan yang baru vaksinasi sampai dosis 1 pada rute tetap wajib menyertakan keterangan negatif Covid-19 dengan RT-PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
Sementara rute penerbangan luar Jawa dan Bali untuk calon penumpang yang baru vaksin dosis 1 hanya disyaratkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam, tapi juga boleh menggunakan hasil RT-PCR dengan waktu berlaku 3 x 24 jam.
Di sisi lain lanjut dia, calon penumpang juga wajib mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC. Saat ini calon penumpang usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan tapi harus melampirkan dokumen negatif Covid-19, KK, dan didampingi orang tua.
Ketentuan lainnya bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikut vaksinasi Covid-19. (as/hm)