



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikat halal dan hak merek bagi usaha mikro kecil. Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya ini, bertempat di Aula Rapat Hotel Aquarius Palangka Raya, Senin (11/10/2021).
Sekda Hera Nugrahayu saat membacakan sambutan Wali Kota Fairid Naparin mengatakan, kegiatan sosialisasi sertifikasi halal dan merek ini diperlukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ke depan bisa memahami tentang pentingnya produk halal dan mengedukasi para UMKM untuk peduli terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa yang dihasilkan.
“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Kebutuhan akan jaminan halal di indonesia sangat bervariasi obyeknya mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan sampai layanan jasa,”katanya.
Hera menjelaskan, bahwa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM ini sangat penting, terutama dalam meningkatkan daya saing. Produk yang telah memperoleh sertifikasi halal tentunya memiliki jaminan tidak hanya halal namun juga aman dikonsumsi dari sisi kesehatan karena dipastikan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Karena dengan adanya sertifikasi halal maka kepercayaan pelangan terhadap produk akan semakin meningkat,”tandasnya. (as/hm)