Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memperlihatkan barang bukti sabu yang dimusnahkan, di halaman Mapolda Kalteng, Jumat (17/9).
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Polda Kalteng memusnahkan barang bukti 1,3 kilogram (kg) gram sabu yang disita dari 11 orang tersangka dengan TKP di tiga wilayah berbeda. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, dan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.
Kapolda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota, dengan total 11 kasus dan 11 tersangka yang ditangkap.
“Rinciannya di Kota Palangka Raya 8 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram, dan di Kabupaten Kotawaringin Timur 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram, kemudian di Kabupaten Kapuas 2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram,” ungkap Dedi.
Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku ini berasal dari Pontianak Kalbar dan Banjarmasin Kalsel. Barang haram tersebut dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
“Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar,”tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait