Pembobol Koperasi BMT Diancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat memperlihatkan barang bukti kepada awak media, ketika menggelar konferensi pers, Kamis (22/4).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pelaku pembobolan brankas Koperasi BMT UGT Nusantara bernama Akhmad Rifqi hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, ia terpaksa harus berlebaran di ruang tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ia ditangkap anggota Satreskrim Polres Katingan karena nekat membobol brankas Koperasi BMT UGT Nusantara yang beralamat di Jalan Tjilik Riwit Km 15, Rt.0101, Desa Hampalit Kabupaten Katingan, serta membawa kabur uang Rp. 1,2 miliar beserta perhiasan emas 15 gram, dan buku tabungan koperasi, Minggu (18/4/2021).

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, motif pelaku pencurian tersebut nekat melakukan aksi membobol uang di tempatnya bekerja karena sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara yang memotong gajinya selama beberapa bulan terakhir dari besaran Rp. 10 juta menjadi Rp. 4 juta perbulannya.

” Terhadap pelaku ini, kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Katingan, Kamis (22/4).

Sementara itu Kepala BMT UGT Nusantara Abdul Majid Umar diwakili oleh Muhammad Rahmat Arjadi mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada anggota Satreskrim Polres Katingan yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Kami bersyukur pihak Polres Katingan berhasil mengungkap pembobolan ini dan menangkap pelaku, serta semua barang bukti uang, emas dan sejumlah surat setifikat dapat diamankan dan masih utuh,” kata Muhammad Rahmad Arjadi, Kamis (22/4/2021).

Setelah mengalami kejadian ini lanjut dia, pihaknya akan lebih hati-hati lagi dengan memasang peralatan seperti CCTV di dalam kantor, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kantor. (MI)

Berita Terkait