



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Roni Hariono (49) dan Nani Widiarti (50) warga Manado Sulawesi Utara hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha hingga mencapai Rp 800 juta. Modus keduanya ini bermodalkan cek giro palsu.
Usai melakukan aksinya, keduanya sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah selama tujuh bulan.
Namun akhirnya keberadaan keduanya berhasil terlacak dan ditangkap di kediamannya di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki, Kecamatan Mampanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Ipda Teguh Triyono, mengatakan, penangkapan terhadap pasutri ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa keduanya tinggal di Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara. Selanjutnya pihaknya dengan anggota Polda Sulut langsung melakukan penyelidikan di wilayah setempat, dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian meringkus keduanya.
“Kita menangkap keduanya berbekal informasi dari masyarakat bahwa keduanya tinggal di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki, Kecamatan Mampanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Saat itu juga melakukan penangkapan kepada keduanya pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB,”ungkap Teguh, Sabtu (20/3/2021).
Teguh menjelaskan, bahwa kasus penipuan ini terjadi Kamis (13/8/2020) lalu. Berawal saat kedua pelaku ini memesan barang pembuatan kue seperti keju, blueband dengan jumlah yang cukup banyak hingga total mencapai Rp.800 juta kepada PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) di Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Menteng, Kelurahan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Modus yang digunakan kedua pelaku untuk meyakinkan korban, dengan cara menggunakan pembayaran giro. Pada awal transaksi, pembayaran berjalan lancar hingga kedua dan ketiga. Namun setelah transaksi berikutnya hingga mencapai 7 kali, ternyata giro yang digunakan palsu.
“Kedua pelaku ini sudah niat untuk merencanakan aksinya. Ini dibuktikan saat petugas menemukan sejumlah KTP, kartu Keluarga dan buku nikah dengan Jumlah puluhan yang di palsukan oleh kedua pelaku ini,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman selama kurang lebih 5 tahun penjara. (am)