



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kota Besi meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan telpon seluler (ponsel) wilayah hukum setempat, Sabtu (13/3/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota menerima informasi dari warga yang kehilangan ponsel serta sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku dikediamannya masing-masing.
“Dari tangan keduanya ini kita berhasil mengamankan barang bukti 3 unit ponsel dan 1 buah sepeda motor hasil curian. Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kota Besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek, Sabtu (13/3).
Akibat perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan terkait keterlibatan pelaku dan TKP lainnya,”tandas Kapolsek. (Ry)