DPRD Barito Utara RDP dengan PT EBA

DPRD Barito Utara saat RDP dengan PT EBA serta Pemkab Barut di Aula DPRD setempat, Jumat (12/3).

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Sempat tertunda berapa kali, akhirnya DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik perusahaan tambang batu bara PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan pemerintah, Jumat (12/3/2021).

Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Barut itu dimpimpin langsung Ketua DPRD Hj Merry Rukaini dan dua wakilnya, Parmana Setiawan serta Sastra Jaya.

Kalangan anggota DPRD mempertanyakan penggunaan jalan Bandara HM Sidik yang di crosing oleh alat PT EBA. Mereka juga mempertanyakan yang mengeluarkan izinnya.

“Yang kami perlu tanyakan disini kanapa marka jalan dirusak dan bahkan isu yang kami terima dari masyarakat serta media, jalan itu sudah dilintasi. Mana izinnya dan siapa yang mengeluarkan, karena sampai saat ini kami tidak melihat apalagi menerima izin itu,” ujar Anggota DPRD Barut Abriansyah.

Senada dengannya, H. Tajeri juga mempertanyakan izin tersebut. Karena menurut dia, perusahana PT EBA berani menggunakna dan melintas di jalan bebas hambatan menuju Bandara HM Sidik, di Desa Trinsing.

“Saat RDP tahun lalu, manajemen PT EBA tidak melintas di jalan bandara, tetapi membuat play over. Nah sekarang kenapa justru menggunakannya dengan crosing alias memotong jalan kabupaten,”tegasnya.

“Jangan sampai ini seperti lagu lama. Begitu masalah muncul, datang manajemen baru. Pembuatan jalan menuju bandara memakai anggaran APBD. Tetapi, DPRD tidak tahu jalan tersebut dipotong untuk kepentingan PT EBA,”tambah Tajeri.

Menangapi itu, Owner PT EBA, Anton S Wardoyo mengatakan, pihaknya mengantongi izin dari pemerintah daerah melintasi jalan bandara.

Namun saat ini khusus untuk lintasan atau crosing jalan bandara, hanya digunakan untuk kesiapan.

“Kami menggunakan jalan itu hanya untuk persiapan, sedangkan untuk houling dan lainnya kami masih menggunakna jalan lain. Apalagi, sampai saat ini kawasan dekat bandara belum sama sekali di produksi,” kata Anton.

Anton memastikan saat ini PT EBA tak melakukan hauling, tetapi persiapan untuk membangun pelabuhan sendiri, karena sudah ada izinnya.

“Lokasi tambang berada di sebelah kanan jalan menuju bandara. Kami saat ini belum ada aktivitas di wilayah sebelah kiri. Tidak ada hauling. Untuk crossing jalan hanya persiapan. Nanti paralel dengan saat pelabuhan operasional, kami membangun underpass. Detail rancangan underpass sudah ada,” jelasnya lagi.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi menyebut, dalam rekomendasi RDP Juni 2020 PT EBA membangun underpass.

“Sudah ada desain underpass, sekarang tinggal melengkapi sesuai dengan hasil rapat hari ini,” ujar Fery.

RDP tersebut menyimpulkan dua hal. (1) Perusahaan harus membangun underpass atau fly over, jika melintasi Jalan Bandara HM Sidik. (2) Pemerintah mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika perusahaan melanggar poin 1.(en)

Berita Terkait