Lagi, Pengedar Sabu Puntun Ditangkap Polisi 

Tersangka saat diamankan bersama 16 paket sabu, Kamis (18/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seakan tak pernah habisnya, peredaran narkoba di wilayah Jalan Rindang  Banua atau disebut Kampung Narkoba Puntun Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya kembali terjadi.

Ini seiring dengan ditangkapnya salah seorang pria bernama Mukti (31) yang kedapatan mengedarkan sabu, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya. Pelaku yang sebelumnya telah diintai ini disergap tanpa perlawanan.  Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat total 4 gram beserta satu timbangan digital.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pelaku ditangkap karena kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkusnya,”ungkap Asep Deni Kusmaya, Kamis (18/2/2021).

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasa 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (am)

Berita Terkait