



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku pencurian telpon seluler (ponsel) milik warga di sebuah warung makan Jombang di Jalan Tjilik Riwut KM 4 Kota Palangka Raya, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku diketahui bernama Irwandi (23) ditangkap di Jalan G.Obos XV tanpa perlawanan pada, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata melalui Kanit Reskrim Ipda Andri Wicaksono mengatakan, pelaku ini adalah mantan karyawan di warung makan tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”ungkap Andri Wicaksono.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban Endang (36) yang merupakan pemilik warung melaporkan pelaku atas dasar pencurian sebuah ponsel.
“Awalnya pelaku berjalan menggunakan sepeda motor di depan warung makan tersebut, saat itu kondisi warung sedang ramai pengunjung dan pembeli. Pelaku yang memanfaatkan situasi berjalan lewat pintu yang tidak terkunci dan mengambil sebuah Ponsel merk Oppo A92,”paparnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (am)