



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Polisi Resort (Polres) Kobar melimpahkan berkas perkara illegal minning ke Kejari Kobar, Selasa (19/1/2021). Berkas perkara perkara tersebut dilimpahkan sudah lengkap.
Hal ini diakui oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. Menurut Kapolres, berkas perakara tersebut menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan R. Berkas keduanya dilimpahkan karena telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kobar.
“Selama ini kita terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kedua tersangka ini perannya, H merupakan kepala rombongan dan tersangka R merupakan pemilik modal,”ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya ini kedua tersangka di jerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda seratus miliar. (wir)