



KASONGAN, KaltengEkspres.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berkejasama dengan instistusi penegak hukum yakni TNI dan Polri serta terkait lainnya menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor. 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegah dan pengendalian virus corona.
“Hari ini kita lalulan acktion kegiatan di dua tempat,” kata Kasatpol PP Katingan,Pimanto,melalui Kasubbid penegakan perda Budiman L.Gaol. kepada KaltengEkspres.com, Rabu (16/9/2020) melalui via What App.
Ia menjelaskan, ada dua tempat yang dilakukan sosialisasi sskaligus penerapan sanksi sosial dan sanksi tertulis penerapan protokol kesehatan gunakan masker, yakni di Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan, AKBP.Andri Siswan Ansyah.
Dimana sebanyak 63 orang mendapat teguran lisan, 15 teguran tertulis, kemudian sanksi yang diterapkan menyapu jalan sebanyak 27 orang menghapal pancasila sebanyak 31 orang, dan sanksi push up sebanyak 20 orang.
Sedankan kegiatan sosialisasi dan penerapan hukum protokol kesehatan dilakukan didepan kantor pos indonesia cabang Kasongan yang dipimpin oleh Pabung Kodim 1015 Sampit, Mayor Inf.Supriyanto, Dimana hasil kegiatan terjaring 45orang, 35 orang mendapat teguran lisan, dan 10 orang mendapat teguran tertulis 25 orang sanksinsosial Push Up, 9 orang menghapal pancapancasila dam 10 orang menyanyikan lagu lagu kebangsaan seperti lagu garuda pancasila.
“Kita berharap masyarakat sadar untuk ikuti protokol kesehatan dengan gunakan masker,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi dan penerapan hukum protokol kesehatan ini dilakukan secara rutin, sebelum penindakan lebih tegas sanksi berbayar nantinya.(MI)