




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim kusus dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Sahri Ramadhoni (34). Ia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut KM 4,2 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Minggu (6/9/2020) sore.
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 100,66 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti,”ungkap Hendra Rochmawan, Jumat (11/9/2020) siang.
Perwira dengan pangkat melati tiga dipundaknya ini menjelaskan, bahwa dalam penangkapan ini turut hadir Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan petugas di rumah pelaku selain berhasil mengamankan 1 paket sabu, juga 1 bungkus plastik warna hijau dan 1 buah tas ransel warna hijau, serta ponsel.
“Kini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hendra Rochmawan. (am)