



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial AR (38) tak berkutik saat diringkus Unit Buser Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya, Selasa (8/9/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian kabel listrik dan arde di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tambun Bungai Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (27/8/2020) lalu.
Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan barang bukti dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang dan sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan pihak PLN. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan memberatkan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”ungkap Kapolsek Selasa (8/9). (am/hm)