Tim Satgas Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas THM Melanggar Protokol Kesehatan

Tim Satgas Covid-19 Polda Kalteng saat melakukan pemeriksaan salah satu THM Rabu (19/8) malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah kembali melakukan penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan di tempat hiburan malam (THM).  Kali ini sasaran penertiban tiga lokasi THM yang terletak di Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, kegiatan ini salah satu upaya melakukan pengecekan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kita masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tampat karaoke, yakni masih ditemukan wanita pemandu lagu dan ada yang tidak jaga jarak,”ungkap Timbul RK Siregar.

Menyikapi ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin untuk menyurati secara resmi, para pemilik THM ini. Karena sampai saat ini belum ada peraturan wali kota (perwali) nya. Sehingga para pemilik THM ini masih terkesan memaksa untuk buka, bahkan cenderung melanggar aturan protokol kesehatan.

Perwira Polisi dengan pangkat melati dua dipundaknya ini menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban THM khususnya karaoke yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Akan kita tindak tegas bagi THM yang masih melanggar aturan protokol kesehatan, karena wabah virus corona kususnya di Kota Palangka Raya ini masih terjadi,”tegas Timbul. (am)

Berita Terkait