Simpan Sabu, Warga Patai dan Kuayan Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba dibackup Polisi Sektor Mentaya Hulu dan Cempaga meringkus dua orang pria bernama Aprilia Tonika warga RT 14 Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu dan Irwan alias Ateng warga Desa Patai Kecamatan Cempaga.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (12/8) dan Kamis (13/8).

Kapolres Kotim AKBP A. Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, pelaku pertama ditangkap bernama Ateng.

Ia ditangkap pada Rabu (12/8) sekitar pukul 14.30 Wib. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Patai akan ada transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota Polsek Cempaga langsung melakukan penyelidikan dengan meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu di tempat pencucian motor di Desa Patai Kecamatan Cempaga.

“Ketika dilakukan pengeledahan dibadan pelaku ditemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,08 gram, saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Arasi, Jumat (14/8).

Sementara itu di lokasi terpisah, pada Kamis (13/8), anggota Polsek Mentaya Hulu juga meringkus salah seorang pelaku bernama Aprilia Tonika.

Pelaku ditangkap di Jalan Poros Abdeling IV PT KIU Desa Santilik Kecamatan Mentaya Hulu. Saat hendak digeledah pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu ke semak. Namun saat itu barang bukti seberat 0,87 gram tersebut berhasil ditemukan anggota. Sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Mentaya Hulu.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan. Akibat ulahnya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ry/hm)

Berita Terkait