Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polda Kalteng

Tiga pelaku saat diamankan di Mapolda Kalteng Rabu (29/7).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus tiga pengedar sabu satu jaringan dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa (28/7/2020) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial AA (27), AY (26) dan WR (31) disergap di salah satu wisma di Jalan Madang Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Tiga pelaku ini berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta barang bukti beberapa paket sabu,”kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (29/7/2020) sore.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut telah terjadi transaksi sabu di salah satu wisma tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiganya.

Dari tangan pelaku AY petugas menemukan 23 paket sabu seberat 87,48 gram dan timbangan digital. Barang haram tersebut dijualnya kepada tersangka WR. Dari tersangka ini kembali berhasil ditemukan sabu sebanyak 21 paket. Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni AA dan berhasil menyita 4 paket sabu.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini kurang dari 24 jam dan saat ini sudah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tandas Hendra. (am)

Berita Terkait