

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan di Kasongan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan,melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa (24/03/2020) siang.
Kasus korupsi ini melibatkan empat orang yang berinisial RCL, ERW, SET dan ERM. Dalam kasus tersebut merugikan negara hingga Rp1,7 Miliar.
“Kita telah melengkapi berkas empat pelaku korupsi hingga merugikan Negara sejumlah Rp 1,7 miliar,” kata Kasubbidpenmas AKBP Murianto.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Siswanto juga menjelaskan, pekerjaan tersebut yang dikerjakan pada Jalan menuju TPA Kabupaten Katingan ini dengan panjang 3,3 Km dan lebar 8 meter serta tebal 50 cm.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan dan di uji laboratorium timbunan tanah pilihan yang dipasang oleh ahli tehnik bahwa yang terpasang di lapangan tidak memenuhi kriteria yang sudah di sepakati,” jelas AKBP Edy Siswanto.
Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini pelaku yang sudah dinyatakan lengkap dalam pemberkasan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (am)